Ditjen Imigrasi Cekal Sebanyak 7.614 WNA Hingga September 2024

Ditjen Imigrasi Cekal Sebanyak 7.614 WNA Hingga September 2024-Ist-

BACA JUGA:UU Perbolehkan Senjata Api untuk Petugas Imigrasi, DPR Tegaskan Penerapan Harus Ketat

Khususnya terkait dengan ancaman kejahatan transnasional, seperti peredaran narkoba, penyelundupan manusia, perdagangan orang, serta ancaman pelaku kejahatan seksual.

Hal ini jelas mencerminkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan nasional. Pemerintah juga tidak akan ragu mengambil langkah tegas terhadap warga asing yang dianggap dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.

"Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan nasional dan mencegah masuknya unsur-unsur yang tidak diinginkan," tegas Silmy.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan