93 Pegawai KPK yang Diduga Terlibat Pungli Jalani Sidang Kode Etik pada 17 Januari

Rutan KPK (Rian Alfianto/JPC)--

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga, dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," beber Albertina.

Albertina menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK memiliki niat sungguh-sungguh untuk menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. Ia menyatakan bahwa siapa pun, termasuk yang terlibat dalam pungutan liar di Rutan KPK.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan