Bawa Sabu Dari Bangka, AS Ditangkap di RM Tanjungpandan
Satres Narkoba Polres Belitung saat melakukan konfrensi pers penangkapan narkoba jenis sabu, Senin Senin 15 Januari 2024--
"Yakni Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 115 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tantang Narkotika, Ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap AKP Anton.
AKP Anton menambahkan, saat ini Belitung bisa dikatakan menjadi tempat sasaran empuk Narkotika. Terbukti selama tahun 2023, Say Narkoba Polres Belitung menanggani 33 kasus.
"Kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap peredaran gelap narkoba. Sebab saat ini, narkoba merupakan musuh kita bersama, " pungkas Kasatres Narkoba Polres Belitung.
Bawa Sabu Dari Bangka AS Ditangkap di RM Tanjungpandan