RUU Kementerian Negara Disahkan: Prabowo Berpotensi Bentuk Lebih dari 34 Kementerian

Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)--

Dalam konteks visi dan misi presiden terpilih, pembentukan kementerian yang fleksibel menjadi kunci dalam mencapai target-target pemerintahan. 

Oleh karena itu, regulasi baru ini memberi presiden keleluasaan dalam menentukan struktur kabinet, dengan tetap memperhatikan keselarasan tugas antar kementerian.

Anas juga menegaskan bahwa pemerintah, di bawah arahan Presiden Jokowi, terus mendorong tata kelola pemerintahan yang berfokus pada hasil nyata yang dirasakan langsung oleh masyarakat. 

"Pada akhirnya, kebijakan ini harus berdampak pada rakyat, sebagaimana sering disampaikan oleh Presiden Jokowi," tutupnya. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan