Hendrya Sylpana

RUU Kementerian Negara Disahkan: Prabowo Berpotensi Bentuk Lebih dari 34 Kementerian

Suasana rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)--

BELITONGEKSPRES.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dalam rapat paripurna yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19 September 2024. 

Undang-undang ini membuka peluang bagi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk membentuk lebih dari 34 kementerian dan lembaga dalam kabinetnya, yang dinilai sebagai langkah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan.

Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus, mengajukan persetujuan kepada fraksi-fraksi terkait pengesahan RUU tersebut. 

"Kami menanyakan kepada fraksi-fraksi apakah rancangan undang-undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk di hadapan para anggota dewan. Persetujuan bulat disusul dengan ketukan palu tanda pengesahan.

BACA JUGA:Dinilai Timbulkan Polemik, DPR Minta Tinjauan Ulang Kebijakan Kemasan Rokok Polos

BACA JUGA:Jenjang Jabatan PPPK Guru 2024: Lengkap dengan Gaji dan Tunjangannya

RUU ini dianggap sebagai respon terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2019, yang mengharuskan adanya penyesuaian dalam tata kelola kementerian negara. 

Dalam pandangan Fraksi PKS, yang diwakili Amin AK, penambahan pasal baru, yaitu Pasal 6A, diusulkan untuk memperkuat fleksibilitas pembentukan kementerian yang terkait dengan kebutuhan pemerintahan dan berdasarkan pertimbangan yang lebih luas.

Dalam pertemuan sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, menjelaskan dua poin kunci perubahan dalam undang-undang ini. 

Pertama, penghapusan penjelasan Pasal 10 mengenai posisi wakil menteri, yang juga sejalan dengan putusan MK. Kedua, perubahan pada Pasal 15 yang menghilangkan batasan jumlah kementerian, memungkinkan presiden untuk menyesuaikan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemerintahan.

BACA JUGA:Minta Tinjau Ulang UU Cipta Kerja, Partai Buruh Putuskan Dukung Pemerintahan Prabowo Gibran

BACA JUGA:Partai Buruh Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Sampaikan 6 Tuntutan Utama

Anas menekankan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pemerintahan yang lebih kolaboratif dan responsif. 

"Tidak selalu satu kementerian mengurusi satu bidang. Ada situasi di mana satu kementerian dapat menangani lebih dari satu urusan, sesuai arahan presiden," jelasnya. Ia menambahkan, tujuan utama dari perubahan ini adalah memperkuat koordinasi dan kolaborasi antar kementerian untuk mendukung keberhasilan pembangunan nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan