Maju Pilkada 2024, Wabup Beltim Khairil Anwar Mulai Cuti Tanggal 24 September

Wakil Bupati Beltim Khairil Anwar Mulai Cuti Tanggal 24 September 2024-Muchlis Ilham/BE-

Fezzi mengatakan, sesuai surat Kemendagri, Bupati dan Wakil Bupati yang mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan paling lambat 7 hari sebelum penetapan calon terpilih harus sudah mengajukan cuti. 

"Cutinya itu sampai selesai masa kampanye atau tanggal 24 November," kata Fezzi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan