Bangun Rumah Secara Mandiri Kena PPn 2,4 Persen, Ekonom INDEF Berikan Pandangan

Pekerja membuat adonan pasir yang akan digunakan untuk pembangunan rumah subsidi di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Kamis (22/8/2024). Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran pembiayaan rumah subsidi atau Fasilitas Likuidi--

BELITONGEKSPRES.COM - Setelah rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa menggunakan jasa kontraktor, dari 2,2 persen menjadi 2,4 persen, mencuat ke publik, sejumlah pihak menyatakan kekhawatiran mengenai dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, menyarankan agar kebijakan ini ditinjau kembali, mengingat sektor konstruksi saat ini sedang mengalami penurunan. Menurutnya, kebijakan seperti ini seharusnya lebih fokus pada pemberian insentif ketimbang menambah beban di tengah situasi yang lemah.

"Sektor konstruksi atau real estate sedang mengalami pelemahan. Dalam kondisi seperti ini, seharusnya diberi insentif, bukan beban tambahan, agar sektor ini dapat kembali tumbuh dan menarik lebih banyak investasi," ujar Tauhid dalam keterangannya pada Sabtu, 14 September 2024.

Tauhid juga menekankan bahwa kenaikan PPN menjadi 2,4 persen dapat berdampak buruk pada daya beli masyarakat, yang sudah melemah. Dengan adanya beban tambahan pada konsumsi, kemampuan masyarakat untuk membeli properti bisa semakin berkurang, yang pada akhirnya memperburuk situasi di sektor konstruksi.

BACA JUGA:Syarat Penting Bagi Honorer untuk Jadi ASN di 2025

BACA JUGA:Penambahan Kementerian di Era Prabowo-Gibran Masih Tahap Finalisasi, Sejumlah Parpol Sudah Setor Nama

Menurutnya, sebelum menerapkan kenaikan PPN ini, ada dua hal utama yang perlu diperbaiki oleh pemerintah. Pertama, stabilitas dan pertumbuhan konsumsi masyarakat harus dipastikan, dan kedua, daya beli masyarakat harus berada pada level yang lebih baik.

"Jika kedua syarat tersebut belum terpenuhi, maka kenaikan PPN ini justru akan menjadi hambatan bagi pertumbuhan ekonomi," jelas Tauhid.

Kebijakan ini dilaporkan tidak akan berlaku bagi masyarakat yang ingin membangun rumah dengan luas di bawah 200 meter persegi. Rumah dengan skala kecil akan mendapatkan keringanan agar tidak terkena dampak langsung dari kenaikan pajak ini. (dis)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan