OJK Tingkatkan Ketahanan Industri Jasa Keuangan Indonesia Melalui Strategi Anti-Fraud

Ilustrasi Logo OJK (ANTARA)--

BELITONGEKSPRES.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat ketahanan dan integritas industri jasa keuangan di Indonesia dengan menerapkan strategi anti-fraud yang komprehensif.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah meningkatnya risiko fraud dan ancaman finansial global.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, menegaskan komitmen OJK untuk memperkuat ketangguhan sektor jasa keuangan. 

"Kami berkomitmen untuk memastikan stabilitas sektor ini, menghadapi tantangan fraud yang semakin kompleks dan ancaman finansial global," kata Sophia dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu.

BACA JUGA:Investasi Rp4,5 Triliun: Indonesia Impor Sapi Perah dari Brasil untuk Tingkatkan Produksi Susu

BACA JUGA:BI Siap Luncurkan Central Counterparty (CCP) untuk Perkuat Pasar Valuta dan Uang

Dalam upayanya, OJK tidak hanya memperkuat regulasi terkait anti-fraud, tetapi juga mendorong penerapan tata kelola yang baik serta penggunaan teknologi pengawasan seperti supervisory technology dan Artificial Intelligence (AI). 

Langkah ini diungkapkan dalam konferensi daring Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) Fraud Conference Asia Pacific 2024 yang bertema “Building Resilient Financial Systems,” yang diselenggarakan oleh ACFE Global pada 11-12 September 2024.

Sophia juga menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif dalam menghadapi fraud. Kolaborasi antara OJK, industri jasa keuangan, aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya diperlukan untuk menyelaraskan upaya dalam mendeteksi, mencegah, dan merespons fraud secara efektif.

Untuk mendukung upaya ini, OJK telah menerbitkan beberapa regulasi, termasuk Peraturan OJK (POJK) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud bagi Lembaga Jasa Keuangan, yang berlaku untuk seluruh sektor jasa keuangan. 

BACA JUGA:APVI Ungkap Dampak Larangan Penjualan Produk Tembakau Alternatif di Medsos Bagi UMKM

BACA JUGA:Potensi Ekonomi Baru: Menkop UKM Ajak Koperasi Kalimantan Kembangkan Produk Kratom

Selain itu, POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Bank Umum dan POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (PPPSPM) juga telah diterbitkan.

OJK akan terus memantau implementasi peraturan ini dan melakukan evaluasi secara berkala. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan