Kemendag Imbau Pelaku Usaha Indonesia Berhati-hati dalam Bertransaksi dengan Bangladesh
Logo Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI. (ANTARA/HO-Kemendag)--
BELITONGEKSPRES.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia mengeluarkan peringatan bagi pelaku usaha di Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam menjalin transaksi perdagangan dengan pihak dari Bangladesh.
Peringatan ini merupakan respons terhadap surat yang diterima dari Duta Besar RI di Dhaka dengan nomor B-00139/Dhaka/240822 mengenai situasi ekonomi terkini di Bangladesh pasca mundurnya Perdana Menteri Sheikh Hasina dan langkah-langkah antisipasi terhadap transaksi perbankan.
Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kemendag, Iskandar Panjaitan, menyarankan pelaku usaha di Indonesia untuk berhati-hati dalam bertransaksi dengan lembaga atau individu dari Bangladesh.
Iskandar menjelaskan, "Kami memberikan imbauan ini untuk mencegah potensi kerugian akibat transaksi perbankan dengan Bangladesh, terutama mengingat kondisi politik dan ekonomi yang sedang berlangsung."
BACA JUGA:OJK Tegaskan Semua Bank Terapkan Sistem Deteksi Rekening yang Terlibat Judi Online
Surat tersebut menginformasikan bahwa Bangladesh tengah menghadapi krisis likuiditas, diperburuk dengan pembatasan penarikan tunai dari Bank Sentral Bangladesh, yakni Bangladesh Bank.
Inflasi di negara tersebut mencapai 11,66 persen, sementara nilai tukar mata uang menghadapi tekanan terberat dalam 12 tahun terakhir.
Di sektor energi, Bangladesh Power Development Board (BPDB) mengalami beban utang yang signifikan, mencapai 45 ribu crore taka Bangladesh atau sekitar 4 miliar dolar AS, yang merupakan isu kritis bagi pemerintahan sementara yang baru saja dibentuk.
Saat ini, Bangladesh Bank telah menginstruksikan sembilan bank untuk menolak pencairan cek melebihi 200 ribu taka Bangladesh (sekitar 1.680 dolar AS), termasuk Islami Bank Bangladesh, First Security Islami Bank, Social Islami Bank, Union Bank, Global Islami Bank, Bangladesh Commerce Bank, National Bank, Padma Bank, dan ICB Islami Bank. Selain itu, batas penarikan tunai ditetapkan sebesar 200 ribu taka Bangladesh per akun per hari untuk mencegah penggunaan uang tunai secara ilegal.
BACA JUGA:Menkominfo Tekankan Pentingnya AI untuk Menghadapi Tantangan di Industri Startup Indonesia
Kemendag menyarankan beberapa langkah antisipatif bagi pelaku usaha Indonesia, pertama, diversifikasi produk, terutama produk tahan lama, dan menggunakan mekanisme pembayaran yang aman untuk mengurangi risiko gagal bayar atau penundaan pembayaran.
Kedua, gunakan perlindungan finansial yang memadai dalam perjanjian ekspor-impor dan pilih bank terpercaya untuk transaksi atau pembayaran Letter of Credit (L/C).
Jika menggunakan L/C, pastikan untuk bertransaksi melalui bank internasional yang memiliki cabang di Bangladesh.
Terakhir, untuk sektor energi, Kemendag mengimbau untuk menunda atau membatalkan rencana kerja sama dengan BPDB yang saat ini mengalami tunggakan pembayaran kepada pihak swasta.