Menkominfo Apresiasi 22 PJP dan 8 Gerbang Pembayaran Ikut Dukung Pemberantasan Judi Online

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjawab pertanyaan wartawan usai Deklarasi Pemberantasan Judi Online di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (28/8/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU/am)--

BELITONGEKSPRES.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengapresiasi langkah sejumlah penyedia jasa pembayaran (PJP) dan gerbang pembayaran (Payment Gateway/PG) yang telah mendukung pemerintah dalam memerangi praktik judi online. 

Hingga 4 September 2024, sebanyak 22 PJP dan 8 PG (Payment Gateway) telah mematuhi aturan untuk tidak memfasilitasi aktivitas perjudian daring.

Menurut Budi, para penyedia layanan ini telah mengidentifikasi potensi penyalahgunaan sistem mereka dan mengambil langkah-langkah mitigasi yang diperlukan. 

Selain itu, mereka juga telah menandatangani Pakta Integritas untuk menunjukkan komitmen mereka dalam mendukung upaya pemberantasan judi online.

BACA JUGA:Kendala Akses e-Meterai: Peruri Upayakan Pemulihan Layanan Sebelum Penutupan Pendaftaran CASN

BACA JUGA:Muncul Oknum yang Memanfaatkan Kelangkaan E-meterai, Harga Jual Capai 45 Ribu

“Langkah ini penting untuk menjaga integritas dan memastikan sistem elektronik yang dikelola tidak mendukung aktivitas perjudian daring,” ujar Budi dalam pernyataannya di Jakarta Pusat, Rabu.

Kementerian juga telah menerima laporan hasil audit internal dan tindakan mitigasi dari para PJP dan PG. 

Laporan tersebut mencakup evaluasi menyeluruh terhadap potensi risiko penyalahgunaan layanan mereka. Ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan transparansi sistem yang dikelola.

Budi berharap langkah yang diambil oleh PJP dan PG ini dapat menjadi contoh bagi penyelenggara sistem elektronik di sektor lain, sehingga semakin banyak pihak yang mendukung upaya pemerintah dalam memberantas judi online.

Pada Agustus 2024, Menkominfo telah mengeluarkan surat peringatan kepada 22 PJP agar segera menghentikan segala bentuk dukungan terhadap transaksi perjudian online, serta mengeluarkan surat perintah kepada delapan PG untuk memastikan langkah-langkah mitigasi diterapkan. 

BACA JUGA:Pastikan Pengelolaan Keuangan Pemilu 2024 Akuntabel dan Transparan, BPK Terapkan Risk-Based Audit

BACA JUGA:5 Jam Berada di Kantor PSI, Kaesang Enggan Berkomentar Soal Dugaan Gratifikasi

Surat ini bertujuan memastikan bahwa sistem transaksi elektronik tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi perjudian daring, sebagai bagian dari upaya preventif pemerintah. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan