MK Permudah Syarat, 43 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024

Ilustrasi: 43 Daerah Hadapi Kotak Kosong di Pilkada 2024-grafis/be-

BELITONGEKSPRES.COM - Meski Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan nomor 60 dan 70 tentang syarat pencalonan, faktanya berdasarkan tahapan pendaftaran Pilkada Serentak 2024 masih terdapat daerah yang menempatkan kotak kosong sebagai lawan. 

Selama jadwal pendaftaran Pilkada 2024 tanggal 27 hingga 29 Agustus, terdapat 43 daerah bercalon tunggal. Sehingga kotak kosong masih cukup banyak pasca putusan MK.

Rinciannya ada 1 Provinsi, 37 Kabupaten dan 5 Kota akan melawan kotak kosong. Faktanya dari seluruh calon yang akan melawan kotak kosong, tidak ada satupun yang didukung penuh oleh 18 partai politik yang menjadi peserta pemilu 2024.

Mengutip pernyataan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Andalas, Sumatera Barat Asrinaldi berpendapat bahwa pilkada melawan kotak kosong adalah by design.

BACA JUGA:KPU Sumbar: Calon Tunggal yang Kalah Melawan Kotak Kosong Tidak Dizinkan Maju di Pilkada Berikutnya

BACA JUGA:Fenomena 3 Daerah di Babel Hadapi Kotak Kosong Pilkada 2024

Indikasi partai politik membentuk koalisi besar untuk menghadirkan hanya satu pasang calon sudah terlihat dari wacana Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.

Karenanya, demonstrasi yang dilakukan kelompok masyarakat dan mahasiswa pada saat muncul wacana perubahan UU Pilkada di DPR RI adalah bentuk perlawanan atas kondisi tersebut.

Bahkan salah satu desakan mereka adalah memanfaatkan perpanjangan masa pencalonan dengan harapan muncul kandidat alternatif.

Sejatinya partai politik dimungkinkan untuk mengambil peluang mengusung calon karena ambang batas pencalonan telah dilonggarkan oleh putusan MK tersebut.

BACA JUGA:Masyarakat Belitung Antusias Hadir Acara 'Ngupi Kun Hellyana'

BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, Hellyana: Hendra Caya dan Sylpana Sosok Berkompeten

Apalagi KPU sebagai penyelenggara tidak mengubah aturan atau melarang partai politik mengusung calon lain meskipun sudah sempat mengusulkan atau mendaftarkan calon. 

Entah karena putusan MK yang terbit terlalu mendekati masa pendaftaran, namun banyak partai politik yang enggan mengubah atau menarik dukungan yang sudah mereka daftarkan dalam koalisi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan