Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah: Adik Bos Aon Divonis Lebih Ringan
Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi Timah: Adik Bos Aon Divonis 3 Tahun Penjara--Babel Pos
PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.COM - Toni Tamsil alias Akhi, terdakwa kasus perintangan penyidikan korupsi timah di Bangka Belitung (Babel) divonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Akhi merupakan adik bos timah Thamron alias Aon asal Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, yang juga sudah menjalani proses sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Pembacaaan putusan adik bos Aon koba tersebut berlangsung di ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PNN) Kota Pangkalpinang, pada Kamis, 29 Agustus 2024 kemarin.
Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi timah ini dipimpin oleh hakim ketua Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dengan anggota majelis hakim Dewi Sulistiarini dan Warsono.
BACA JUGA:Sidang Korupsi 4 Bos Smelter Timah, Aon Didakwa Paling Berat
BACA JUGA: Brigjen Mukti Juharsa Mencuat di Sidang Korupsi Timah? Ini Tanggapan Kejagung
Toni dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan karena sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan kasus korupsi tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Majelis hakim memutuskan bahwa tindakan Toni melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, vonis ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Indra Lesmana. Sebelumnya JPU menuntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Keputusan ini pun memicu perbedaan pendapat di antara majelis hakim.
Hakim Ketua Sulistiyanto dan Hakim Warsono sepakat bahwa Toni bersalah dalam kasus ini, sementara Hakim Dewi Sulistiarini memiliki pandangan berbeda (dissenting opinion).
BACA JUGA:Peran Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Timah, Ali Ungkap Kesaksian Mengejutkan
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Jajaran Direksi 30 Perusahaan Boneka Bisa Terjerat?
Menurut Dewi, Akhi tidak bersalah dalam kasus ini, yang menjadi dasar bagi sang kuasa hukum Jhohan Adhi Ferdian untuk menyatakan banding atas vonis tersebut.
"Kami akan banding atas vonis ini. Ada waktu 14 hari sesuai ketentuan, dan kami akan mengajukan banding dalam waktu tersebut," ujar Jhohan setelah sidang.