Kecanduan Judi Online Berbuah Petaka, Jaksa Gadungan Berinisial CAN Ditangkap Kejagung
Ilustrasi judi online yang meresahkan. (Green Apple Supply)--
BELITONGEKSPRES.COM - Seorang pria berinisial CAN, yang mengaku sebagai jaksa, berhasil ditangkap oleh Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) dan Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung setelah melakukan penipuan senilai Rp4,6 miliar.
CAN, yang menggunakan identitas palsu ini, diketahui telah menipu banyak orang, termasuk keluarga, teman, hingga mantan pacarnya. Penipuan tersebut dilakukan demi membiayai kecanduan judi online dan gaya hidup mewahnya.
Penangkapan CAN terjadi setelah salah satu korbannya, YIE, melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pada Rabu 28 Agustus, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan CAN adalah untuk memenuhi kebutuhan akan judi online, yang menjadi kecanduannya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
BACA JUGA:Hasil Operasi Jagratara 2024, 1.293 Orang Asing Diperiksa dan 185 Proses Hukum
BACA JUGA:Fasilitasi Aktifitas Judi Online dan Pornografi, Telegram Terancam Disanksi Oleh Kemenkominfo
Kasus ini menarik perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang menyoroti masalah mendasar terkait kebiasaan judi online yang semakin meresahkan.
“Kasus seperti ini adalah bukti nyata betapa merusaknya judi online. Sampai ada yang nekat menyamar sebagai jaksa hanya demi memuaskan kecanduan tersebut,” kata Sahroni pada 29 Agustus.
Ia juga menekankan pentingnya memberikan terapi kepada pelaku selain hukuman, untuk mengatasi adiksi yang telah merusak hidupnya.
Lebih lanjut, Sahroni meminta agar seluruh instansi terkait, mulai dari Polri, Kominfo, hingga PPATK, bersatu dalam upaya memberantas judi online secara tuntas.
BACA JUGA:Setelah Gagal Maju di Politik, Marshel Widianto Siap Terima Job Lagi di Dunia Hiburan
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai September-Oktober, Pemerintah Akan Buka 1.031.554 Formasi
Menurutnya, jika dibiarkan, praktik ini akan terus menggerogoti tatanan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Judi online ini bukan hanya soal uang, tapi juga dampak psikologis yang sangat berbahaya, seperti halnya narkoba. Oleh karena itu, bandar judi online harus ditindak tegas seperti bandar narkoba,” tambahnya.