Hendrya Sylpana

Cuek Perintah Atasan, Sekarang Malah Jadi Hak Karyawan Australia

Ilustrasi Australia terapkan Right to Disconnect: Karyawan bisa abaikan perintah atasan di luar jam kerja--freepik

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Australia telah menerbitkan Undang-Undang terkait Hak Memutus Koneksi Karyawan di luar jam kerja. Aturan ini membuat jutaan pekerja di Australia berhak cuek atau mengabaikan perintah atasan mereka diluar jam kerja.

Dilansir Kamis 29 Agustus 2024, aturan baru tersebut merupakan hak memutus koneksi atau disebut Right to Disconnect. Australia memang baru menerapkan aturan di saat sejumlah pekerja di negara eropa dan Amerika lain lebih dulu menikmati aturan tersebut.

Dengan aturan bagi pekerja itu, mereka dapat mengabaikan kontak yang menurutnya tidak masuk akal atau di luar jam kerja. Aturan itu mulai berlaku 26 Agustus 2024.

Di dalam Wikipedia dijelaskan, lingkungan kerja modern telah diubah secara drastis oleh teknologi komunikasi dan informasi. Batasan antara kehidupan pekerjaan dan kehidupan rumah tangga telah menyempit seiring diperkenalkan alat-alat digital dalam dunia kerja.

BACA JUGA:Fasilitasi Aktifitas Judi Online dan Pornografi, Telegram Terancam Disanksi Oleh Kemenkominfo

BACA JUGA:CEO Telegram Pavel Durov Ditangkap di Prancis Terkait Dugaan Aktivitas Kriminal Melalui Platformnya

Masalahnya adalah kehadiran alat-alat digital yang seringkali tanpa batasan membuat kehidupan rumah tangga pekerja atau karyawan jadi bercampur tanpa batasan. 

Salah satu negara yang paling awal menerapkan aturan tersebut adalah Perancis. Negara sekuler itu membuat keputusan di Kamar Buruh Mahkamah Agung Perancis pada tanggal 2 Oktober 2001.

Maklumat yang tertuang dalam putusan berbunyi "karyawan tidak berkewajiban untuk menerima pekerjaan di rumah atau membawa berkas dan alat kerjanya kesana (rumah)".

Kemudian Perancis memperkuatnya dengan keputusan Mahkamah Agung tahun 2004 dengan bunyi "Fakta bahwa karyawan tidak dapat dihubungi melalui telepon selulernya di luar jam kerja tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran".

BACA JUGA:Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai September-Oktober, Pemerintah Akan Buka 1.031.554 Formasi

BACA JUGA:Hijab Shimmer dan Flowy: Tren Terbaru yang Masih Jadi Favorit

Kira-kira negara Indonesia apakah bisa menerapkan aturan serupa? Mungkin saja ketika lapangan pekerjaan kesulitan mencari pekerja dan bukan sebaliknya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan