Pengacara Harvey Moeis Ragukan Kesaksian Ali Samsuri Terkait Brigjen Mukti Juharsa

Pengacara Harvey Moeis Ragukan Kesaksian Ali Samsuri Terkait Brigjen Mukti Juharsa--Antara

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Dalam lanjutan persidangan kasus korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 26 Agustus 2024, karyawan PT Timah Ali Samsuri dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ia memberikan kesaksian mengenai pertemuan antara Brigjen Mukti Juharsa Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dengan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis serta PT Timah Tbk.

Namun, kesaksian Ali Samsuri ini mendapat bantahan keras dari Junaedi Saibih, kuasa hukum Harvey Moeis. Menurut Junaedi, ada banyak keraguan dalam kesaksian Ali Samsuri, terutama karena banyak detail yang dianggap penting tidak dapat diingat oleh saksi.

"Ketika ditanya tentang lokasi pertemuan, saksi tidak dapat mengingat nama restoran atau siapa saja yang hadir. Bahkan alasan saksi mengingat Harvey Moeis hanya karena beliau tampan dan muda, sementara yang lain sudah berusia lanjut. Ini tentu menimbulkan pertanyaan serius mengenai validitas kesaksiannya," ujar Junaedi.

BACA JUGA: Brigjen Mukti Juharsa Mencuat di Sidang Korupsi Timah? Ini Tanggapan Kejagung

BACA JUGA:Peran Brigjen Mukti Juharsa di Kasus Korupsi Timah, Ali Ungkap Kesaksian Mengejutkan

Junaedi juga menambahkan bahwa Ali Samsuri bukanlah orang yang berada pada level pengambil keputusan di PT Timah, sehingga relevansi pertemuannya dengan pihak swasta dan aparat juga dipertanyakan.

"Komunikasi biasanya dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kapasitas setara, dan dalam hal ini, tentu harusnya antara direktur dengan direktur," tegasnya.

Dalam persidangan ini, Harvey Moeis didakwa terlibat dalam mega kasus korupsi komoditas timah di Babel yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300,003 triliun.

Kasus ini terkait dengan pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Timah: Jajaran Direksi 30 Perusahaan Boneka Bisa Terjerat?

BACA JUGA:Sidang Korupsi Timah, Ini Klaim Mengejutkan Harvey Moeis di Balik Dana CSR

Selain Harvey, terdakwa lainnya termasuk Helena Lim, seorang crazy rich dari Pantai Indah Kapuk, dan beberapa petinggi PT Refined Bangka Tin.

Harvey dan Helena diduga menerima uang sebesar Rp 420 miliar dan didakwa melanggar berbagai pasal dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan