Hapus Kemiskinan Ekstrem, Pemerintah Pusat Kucurkan Insentif Fiskal untuk Pemda

Diskusi capaian kinerja kemiskinan ekstrem yang digelar di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (26/8/2024). (ANTARA/Asep Firmansyah)--

BELITONGEKSPRES.COM - Pemerintah pusat terus memperkuat komitmennya dalam memberantas kemiskinan ekstrem di berbagai daerah dengan kembali memberikan insentif fiskal kepada pemerintah daerah (pemda). Langkah ini bertujuan untuk mendukung upaya pemda dalam menghapus kemiskinan ekstrem dan mencapai target nol persen pada akhir tahun 2024.

Nunung Nuryartono, Deputi I Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), menyatakan bahwa insentif fiskal ini akan difokuskan pada kegiatan yang secara langsung menangani penghapusan kemiskinan ekstrem, terutama yang dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. 

"Dana insentif fiskal harus digunakan secara tepat hingga akhir tahun untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem," ujarnya di Jakarta pada hari Senin.

Menurut Nunung, insentif fiskal ini diberikan kepada daerah yang menunjukkan komitmen dan kinerja yang baik dalam upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem di wilayahnya. 

BACA JUGA:BPH Migas Ubah Mekanisme Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian BBM Bersubsidi

BACA JUGA:Meminimalisir Risiko Pinjol Ilegal, CIMB Niaga Hadirkan Pinjaman UKM Tanpa Agunan

Dana tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan pendapatan masyarakat miskin ekstrem.

Pemerintah juga berharap insentif fiskal ini dapat dicairkan pada bulan September, memberikan pemda cukup waktu untuk menggunakan dana tersebut secara efektif sebelum akhir tahun. "Kita harus memastikan bahwa insentif fiskal benar-benar digunakan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem hingga akhir tahun," tambah Nunung.

Selain pemberian insentif fiskal, pemerintah pusat mendorong daerah untuk bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk Baznas, BUMN, dan sektor swasta, guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja dari keluarga miskin ekstrem. 

"Kami ingin memastikan bahwa anggota keluarga yang berada di Desil 4 ke bawah mendapatkan kesempatan kerja," kata Nunung.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa kemiskinan ekstrem di Indonesia telah mengalami penurunan signifikan dari 6,18 persen pada Maret 2014 menjadi 0,83 persen pada Maret 2024. 

BACA JUGA:BI Catat Aliran Modal Asing Masuk di Pasar Keuangan Domestik Capai Rp15,91 Triliun

BACA JUGA:MINYAKITA Langka di Pasaran Setelah HET Naik, Kemendag Berikan Tanggapan

Meskipun banyak provinsi yang telah mencapai tingkat kemiskinan ekstrem di bawah satu persen, beberapa daerah, seperti Papua Barat Daya, Papua, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan, masih menghadapi tantangan besar dengan tingkat kemiskinan ekstrem di atas lima persen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan