Peran Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T: Fakta-Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang
Peran Helena Lim dalam Kasus Korupsi Timah Rp 300 T: Fakta-Fakta Baru Terungkap Dalam Sidang-Ist-
"Transaksi penukaran uang yang dilakukan oleh Helena melalui PT Quantum Skyline Exchange dengan CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Transaksi tersebut tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan tidak ada keterangan untuk transaksi di atas US$ 25.000. Meski demikian, Helena tetap melanjutkan transaksi penukaran uang tersebut di PT Quantum Skyline Exchange.
BACA JUGA:Skandal Korupsi Timah: Sandra Dewi Tak Jujur Soal Transfer Miliaran Rupiah Hingga 88 Tas Branded?
Helena juga tidak melaporkan transaksi ini kepada Bank Indonesia atau Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta tidak mencantumkannya dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange.
Transaksi penukaran uang ini melibatkan Harvey Moeis bersama Suparta (RBT), Thamron Alias AON (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga, dan Rosalina (PT Tinindo Inter Nusa).
Terakhir, Helena sengaja menghilangkan atau memusnahkan bukti transaksi keuangan yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama Suparta, Thamron Alias AON, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandy Lingga, dan Rosalina. (ant)