Tiga Pesawatnya Dilarang Terbang, Lion Air Pastikan Operasional Tak Terganggu

Ilustrasi maskapai Lion Air (Istimewa)--

BELITONGEKSPRES.COM, Lion Air (kode penerbangan JT), anggota Lion Air Group, telah memastikan bahwa operasional penerbangan mereka tidak terganggu meskipun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang tiga pesawatnya untuk terbang di Indonesia. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap insiden lepasnya pintu emergency exit pada pesawat Boeing 737 MAX 9 yang dimiliki oleh Alaska Airlines pada tanggal 5 Januari 2024. 

"Selama proses inspeksi berlangsung, Lion Air telah mengatur atau mengelola operasional penerbangan menggunakan armada lainnya, sehingga operasional dapat berjalan lancar," ujar Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air saat dihubungi JawaPos.com, Selasa 9 Januari.

Sebagai tindak lanjut, Lion Air saat ini menggunakan jenis pesawat lainnya. Danang menyatakan bahwa Lion Air kini mengoperasikan pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 330-300CEO, dan Airbus 330-900NEO.

Meskipun demikian, Danang menegaskan bahwa Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan oleh Lion Air tidak terlibat dalam insiden terkait pintu darurat bagian tengah yang terjadi pada pesawat Alaska Airlines. Pernyataan ini didasarkan pada hasil mitigasi dan inspeksi internal yang telah dilakukan pada Boeing 737 MAX 9 milik Lion Air.

BACA JUGA:Meski Belum Meluncur, Suzuki Jimny 5 Pintu Sudah Bisa Inden

BACA JUGA:Kawasaki Kenalkan Seri W175TR Model Year 2024

"Berdasarkan hasil koordinasi bersama pabrikan pesawat Boeing dan pihak berwenang lainnya, Lion Air menegaskan bahwa Boeing 737 MAX 9 yang dioperasikan tidak termasuk dalam kategori pesawat yang mengalami insiden terkait pintu darurat bagian tengah (mid cabin door)," imbuhnya.

Berdasarkan hasil inspeksi, diketahui bahwa Boeing 737 MAX 9 milik Lion Air memiliki konfigurasi atau desain yang berbeda dengan pesawat yang terlibat dalam insiden di Portland, Oregon, Amerika Serikat. Danang memastikan bahwa pada Boeing 737-9 MAX Lion Air, dilengkapi dengan pintu darurat bagian tengah tipe II aktif (mid cabin emergency exit door type II active door).

“Yang berarti sistem pada pintu darurat bagian tengah tersebut berfungsi aktif dan dapat dioperasikan secara baik,” tambahnya.

Selanjutnya, Danang menegaskan bahwa Boeing 737 MAX 9 milik Lion Air tidak termasuk dalam kategori perintah keselamatan udara yang memerlukan tindakan segera atau Emergency Airworthiness Directive (EAD) nomor 2024-02-51 yang diterbitkan oleh Federal Aviation Administration (FAA) pada tanggal 6 Januari 2024.

Pasalnya, Boeing 737 MAX 9 milik Lion Air tidak menggunakan tipe pintu darurat bagian tengah yang non-aktif atau mid cabin door plug. Dalam konteks ini, Lion Air mengoperasikan jenis pintu darurat bagian tengah yang aktif dan dapat dioperasikan dengan aman.

Meskipun demikian, Lion Air tetap berkoordinasi dengan pihak Boeing, regulator Indonesia, dan otoritas penerbangan sipil terkait guna memastikan keselamatan dan kenyamanan penerbangan. "Lion Air selalu mengedepankan faktor-faktor yang memenuhi kualifikasi keselamatan dan keamanan penerbangan sebagai prioritas utama (safety first) dalam setiap aspek operasional dan layanan penerbangan," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan