KPK Kirim Surat Ingatkan 4 Pejabat yang Baru Dilantik Segera Laporkan LHKPN
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat--
BELITONGEKSPRES.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengirimkan surat kepada empat pejabat yang baru saja dilantik oleh Presiden Joko Widodo untuk mengingatkan mereka mengenai kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Sehubungan dengan pelantikan menteri, wakil menteri, dan kepala badan/kantor oleh presiden, KPK meminta agar pejabat yang baru dilantik menyampaikan LHKPN mereka paling lambat dalam waktu tiga bulan sejak pelantikan," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Senin.
Dari data KPK, beberapa pejabat sudah memenuhi kewajiban ini. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, telah melaporkan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai anggota DPR RI.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga telah menyampaikan LHKPN periodik 2023 saat menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM. Selain itu, Menteri Investasi Rosan Roeslani telah mengisi laporan LHKPN Khusus 2023 sebagai Wakil Menteri BUMN.
BACA JUGA:Kepala Badan Gizi Nasional Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis Mulai Januari 2025
BACA JUGA:Badan Gizi Nasional Resmi Dibentuk untuk Jalankan Program MBG, Dadan Hindayana Jadi Kepala
Namun, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Angga Raka Prabowo, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Taruna Ikrar belum melaporkan LHKPN mereka.
Ini karena mereka belum pernah menduduki posisi yang diwajibkan melaporkan LHKPN.
"Empat pejabat baru ini, termasuk satu wakil menteri dan tiga kepala badan/kantor, belum terdaftar sebagai wajib LHKPN dan akan kami hubungi untuk melengkapi kewajiban tersebut," tambah Tessa.
Pelantikan pejabat-pejabat tersebut dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024, di Istana Negara, Jakarta, dan tercantum dalam Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode 2019—2024. (ant)