Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2025

ILUSTRASI: Pemerintah akan menaikkan gaji PNS. (Jawa Pos)--

 

Golongan III:

 

- Golongan IIIa: Rp2.785.700- Rp4.575.200

- Golongan IIIb: Rp2.903.600- Rp4.768.800

- Golongan IIIc: Rp3.026.400- Rp4.970.500

- Golongan IIId: Rp3.154.400- Rp5.180.700

 

Golongan IV:

 

- Golongan IVa: Rp3.287.800- Rp5.399.900

- Golongan IVb: Rp3.426.900- Rp5.628.300

 

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi PNS untuk lebih fokus dan termotivasi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan