Jokowi Umumkan Kenaikan Gaji PNS dalam Pidato Nota Keuangan RAPBN 2025
Editor: Erry Frayudi
|
Jumat , 16 Aug 2024 - 13:31
ILUSTRASI: Pemerintah akan menaikkan gaji PNS. (Jawa Pos)--
Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp2.785.700- Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600- Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400- Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400- Rp5.180.700
Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp3.287.800- Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900- Rp5.628.300
Kenaikan gaji ini diharapkan dapat memberikan dorongan bagi PNS untuk lebih fokus dan termotivasi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.