Jaksa Tahan 3 Tersangka Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Aceh

Tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi Covid-19 saat dititipkan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Aceh Besar, Senin 12 Agustus 2024--ANTARA/HO-Humas Kejati Aceh

ACEH, BELITONGEKSPRES.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menahan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi dana penanggulangan Covid-19.

Kasus korupsi dana Covid-19 ini berkaitan dengan pengadaan tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh dengan nilai total mencapai Rp43,7 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh.

Menurut Ali Rasab Lubis, penahanan ketiga tersangka tersebut dilakukan selama 20 hari ke depan untuk mempermudah proses penuntutan.

BACA JUGA:Jadwal Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Apakah Sandra Dewi Akan Hadir?

BACA JUGA:Polisi Temukan 5 Video, Audrey Davis Ngaku Tidak Mengetahui Dirinya Sedang Direkam

"Ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses penuntutan," ujar Ali Rasab Lubis.

Ketiga tersangka tersebut adalah Rahmat Fitri, yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Mukhlis selaku pejabat pengadaan.

Ali Rasab Lubis juga menjelaskan bahwa berkas perkara, bersama ketiga tersangka, telah dilimpahkan dari penyidik Polda Aceh kepada jaksa penuntut umum.

Selain itu, jaksa juga menerima barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai Rp3,4 miliar serta 14 kotak berisi dokumen kontrak dan berkas lainnya.

BACA JUGA:Misteri di Balik Pengunduran Diri Airlangga Hartarto dari Ketum Golkar: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

BACA JUGA:Saka Tatal Tiba di Bareskrim, Berikan Kesaksian Atas Keterangan Palsu Aep dan Dede

Kasus ini dimulai dari penyelidikan Polda Aceh terkait dugaan korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan untuk sekolah-sekolah di seluruh Aceh selama masa pandemi Covid-19.

Pengadaan pengadaan tempat cuci tangan ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) 2020 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Aceh.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan