Kemendag Sebut Satgas Impor Ilegal Fokus Razia di Gudang, Bukan Pusat Perbelanjaan
Salah satu kontainer yang berisi kain gulungan (TPT) dalam ekspos hasil temuan Satuan Tugas (satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024). ANTARA/Maria Cicilia Galuh/aa.--
BELITONGEKSPRES.COM - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim, menekankan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang berkaitan dengan Tata Niaga Impor, atau yang dikenal sebagai satgas impor ilegal, tidak melakukan razia di pusat perbelanjaan.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas beredarnya video yang menunjukkan razia barang-barang impor ilegal di pusat-pusat perbelanjaan.
"Kami klarifikasi kepada media bahwa informasi tersebut tidak benar. Penindakan satgas ini fokus pada gudang-gudang importir," tegas Isy di Jakarta, Jumat.
Isy menjelaskan bahwa satgas impor ilegal hanya melakukan razia atau pengamanan di gudang-gudang importir saja dan meminta para pedagang untuk tidak khawatir serta tetap menjalankan usaha mereka.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga, Babel Tambah Pasokan 3.001 Ton Beras
BACA JUGA:OJK Perluas SLIK dengan 5 Pelapor Baru Guna Perkuat Sektor Jasa Keuangan
Satgas tersebut mengungkap temuan senilai Rp46 miliar, terdiri dari barang elektronik, tekstil, alas kaki, dan lainnya di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 6 Agustus.
Menteri Perdagangan, yang juga menjabat sebagai ketua penasihat satgas impor ilegal, Zulkifli, menyatakan bahwa barang-barang tersebut tidak memenuhi persyaratan impor sesuai peraturan, sehingga dianggap ilegal. "Total nilai barang dari penindakan ini diperkirakan sebesar Rp46.188.205.400," kata Zulkifli.
Dari penindakan tersebut, Bareskrim Polri menemukan 1.883 bal pakaian bekas, dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Tanjung Priok mengamankan 3.044 bal pakaian bekas. KPU Bea Cukai Cikarang menyita berbagai barang, termasuk 695 produk jadi (seperti karpet dan handuk), 332 paket tekstil, 43 kosmetik, 371 alas kaki, 6.579 barang elektronik, serta 5.896 potong garmen. Selain itu, Kemendag mengamankan 20.000 rol kain gulungan (TPT).
Zulkifli menambahkan bahwa temuan tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp18 miliar, dan barang-barang tersebut berasal dari berbagai negara yang diimpor oleh warga negara asing. (ant)