Tersangka Korupsi Timah Sakit? Kejagung Enggan Ungkap Keberadaan Hendry Lie

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi-Ist-

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Skandal mega korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022 hingga saat ini sudah menjerat 22 tersangka. 

Bahkan beberapa di antaranya sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, Hendry Lie terus menjadi sorotan sejak ditetapkan sebagai tersangka April 2024.

Hendry Lie yang merupakan salah satu bos Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air disorot karena keberadaannya hingga kini belum jelas. Alhasil, proses penanganan hukum tersangka ikut tertunda.

Perkembangan Kasus

Sebagai pemilik manfaat perusahaan PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie dituduh memperkaya dirinya setidaknya sebesar Rp1,059 triliun dalam pusaran korupis timah di Bangka Belitung (Babel).

BACA JUGA:Eksepsi Terdakwa Korupsi Timah Seret Peran Mantan Gubernur Babel, RKAB Dipersoalkan

BACA JUGA:Copot Oknum Pembeking Timah Ilegal di Belitung, Kapolda Babel Tak Merespon

Selain Hendry, dua tersangka lainnya dari PT TIN, yaitu Fandy Lie (bagian pemasaran) dan Rosalina (General Manager), sudah ditahan. Akan tetapi, hingga kini, Hendry Lie belum ditahan dan belum ada penyitaan atau penggeledahan terkait dirinya.

Pernyataan Kejagung

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Kuntadi, menyatakan bahwa penegakan hukum terhadap tersangka Hendry Lie masih berjalan. Namun, ia enggan mengungkapkan lokasi keberadaan Hendry saat ini.

Kendati belum ditahan, Kejagung tetap melakukan upaya untuk bisa melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan termasuk langkah-langkah lainnya.

"Untuk langkah-langkah apa yang sedang kami lakukan, tentu saja karena itu untuk kepentingan penyidikan. Jadi tidak bisa kami sampaikan di sini," tutur Kuntadi pada Kamis, 8 Agustus 2024.

BACA JUGA:Aktivitas Meja Goyang Timah di Belitung Kian Marak, Perkuat Dugaan Penyelundupan ke Bangka

BACA JUGA:Vonis Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah: Dituntut 13 Tahun, Hakim 'Diskon' Hukuman Menjadi 3 Tahun Penjara

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan