Penangkapan Narkoba di Belitung, Evan Simpan Sabu 70,2 Gram
Editor: Yudiansyah
|
Sabtu , 06 Jan 2024 - 15:59
![](https://belitongekspres.bacakoran.co/upload/8767357f57247f01c06b64a04c02f625.jpg)
Jajaran Satnarkoba Polres Belitung saat meringkus pelaku Evan di rumahnya Kawasan Kelurahan Pangkallalang, Jumat 5 Desember 2024-Ist-
"Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.