Sidang Kasus Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Didakwa dengan Pasal Berlapis

Para terdakwa kasus penganiayaan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 6 Agustus 2024--

Otak pelaku penganiayaan yang terjadi di depan TK Anugrah Jalan Madura, Tanjungpandan, Belitung pada Rabu 24 April 2024 ternyata seorang ibu rumah tangga (IRT) RS alias Rasta (29).

IRT tersebut diringkus oleh Satreskrim Polres Belitung akhir pekan lalu bersama dua orang pelaku lainnya yang memiliki peran berbeda. Yaitu pria berinisial HP alias Edo (27) dan IRT berinisial HS alias Aca (50).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan