Hendrya Sylpana

Sidang Kasus Penganiayaan di Belitung, Mak Aca Cs Didakwa dengan Pasal Berlapis

Para terdakwa kasus penganiayaan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 6 Agustus 2024--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Para pelaku dugaan kasus penganiayaan terhadap Wanita di Belitung berinisial LN, didakwa pasal berlapis. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 6 Agustus 2024.

Mereka adalah Resta, Hapsawati (Mak Aca) dan juga Hendi. Dalam perkara ini, Mak Aca Cs didakwa pasal berbeda. Untuk Resta dikenakan Primair pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto (Jo) Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Subsidair pasal 353 ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lalu Hapsawati, dikenakan Primair Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP, subsider Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP.

Lebih subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP. Untuk Hendy dikenakan Primair pasal 355 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.  Subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. Lebih Subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

BACA JUGA:PT Angkasa Pura II KC H.AS Hanandjoeddin Serahkan Bantuan Bendera Merah Putih

BACA JUGA:Sidang Korupsi Lapangan Bola Kejari Belitung Siap Tanggapi Eksepsi Agiok

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan para terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung memaparkan, kronologi kejadian kasus tersebut. 

Peristiwa ini berawal saat Rasta berobat ke Mak Aca. Lalu dia bercerita tentang permasalahan antara dia dan korban berinisial LN. Lalu, Rasta meminta kepada Mak Aca untuk mencari orang yang mau melukai korban. 

Setelah itu, Mak Aca mencari orang untuk memenuhi tawaran Rasta. Mak Aca saat itu, menawarkan kepada Hendi. Setelah mendapat tawaran itu, Hendi mengiyakan. Lalu Mak Aca kembali menyampaikan ke Rasta bahwa Hendi mau melakukan perbuatan itu. 

Pada akhir April 2024, Hendi melakukan aksinya di Simpang Tiga Jalan Madura, Tanjungpandan. Dia melakukan penusukan terhadap korban hingga dilarikan ke rumah sakit. 

BACA JUGA:ASN Belitung Diingatkan Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2024, DPRD Tegaskan Sanksi Pelanggaran

BACA JUGA:DPRD Minta Klarifikasi Pj Bupati Belitung Terkait Dugaan Kepemilikan KTA Parpol

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpandan Beni Wijaya mengatakan, setelah mendengar dakwaan tersebut, para terdakwa tidak keberatan.  "Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian, " kata Beni kepada Belitong Ekspres, usai sidang kemarin. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Belitung mengungkapkan otak pelaku penganiayaan berencana yang menyebabkan seorang wanita warga Kecamatan Tanjungpandan berinisial LN (36) mengalami luka tusukan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan