Korupsi Timah Babel, 3 Mantan Kadis ESDM Didakwa Rugikan Negara Rp300 triliun

Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Suranto Wibowo (kiri) dan Amir Syahbana (kanan) bersiap mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu 31 Juli 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar--

Selain itu, JPU juga menambahkan bahwa Suranto telah menerima fasilitas berupa penginapan dan transportasi dari PT Stanindo Inti Perkasa. Sementara itu, JPU juga mengungkapkan bahwa Bani dan Amir Syahbana dituduh telah membiarkan aktivitas penambangan ilegal di area IUP PT Timah. 

Aktivitas tersebut melibatkan beberapa perusahaan, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Sariwiguna Binasentosa, CV Venus Inti Perkasa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, serta PT Sariwiguna Binasentosa.

BACA JUGA:Klarifikasi Polemik HTI PT BRS, Mantan Gubernur Babel Sudah Usulkan Pencabutan Izin ke KLHK

BACA JUGA:Kapolda Babel Irjen Pol Tornagogo Sihombing Dimutasi ke Baharkam Polri

Penambangan ini tidak dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah maupun RKAB lima smelter serta perusahaan-perusahaan afiliasinya. 

Akibat dari aktivitas ini, terjadi kerusakan lingkungan yang signifikan, baik di kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah. Kerugian yang ditimbulkan meliputi kerusakan ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan biaya pemulihan lingkungan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan