Penyelesaian Sengketa Pilkada 2024, Bawaslu Belitung Berikan Pelatihan Kepada Panwascam
Pelatihan penyelesaian sengketa Pilkada yang digelar di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024--
SIJUK, BELITONGEKSPRES.COM - Bawaslu Kabupaten Belitung mengambil langkah proaktif dalam mempersiapkan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dengan mengadakan pelatihan khusus tentang penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran pemilihan, Bawaslu berupaya memastikan proses pemilihan berjalan sesuai aturan.
Sebanyak 40 peserta yang terdiri dari Panwascam Belitung dan staf panwascam dari seluruh kabupaten menghadiri pelatihan yang digelar di Swiss-Belresort Belitung, Kecamatan Sijuk, Senin, 29 Juli 2024
Ketua Bawaslu Belitung, Rezeki Aris Munazar, menegaskan pentingnya pelatihan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan Bawaslu dan jajarannya untuk menangani laporan pelanggaran terkait pemilihan.
BACA JUGA:Kebakaran di Ruko Bundaran Satam, Polres Belitung Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa
BACA JUGA:Bandar Narkoba Belitung Minta Keringanan Hukuman, Tuntutan 13 Tahun Sangat Memberatkan
"Pelanggaran pemilihan adalah tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan tentang pemilihan," ujar Aris kepada wartawan usai acara Pelatihan Panwascam.
Menurutnya, pelanggaran bisa berasal dari laporan masyarakat atau hasil pengawasan internal Bawaslu. Ia menekankan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam penanganan pelanggaran, bahkan di hari libur.
Regulasi yang diacu dalam pelatihan ini termasuk Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan dan Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan.
"Ada perbedaan waktu penanganan antara pelanggaran pemilu dan pemilihan. Untuk pemilu, maksimal 7+7 hari kerja, sedangkan untuk pemilihan hanya 3+2 hari kalender," jelas Aris.
BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Pasti Kebakaran Ruko di Bundaran Satam Belitung
BACA JUGA:Warga Belitung Diimbau Tidak Bakar Lahan di Musim Kemarau
Anggota Bawaslu Belitung, Heikal Fakar, menjelaskan bahwa pelatihan ini menghadirkan narasumber dari berbagai bidang. Narasumber termasuk Yusti Erlina, Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Novrian.
Kemudian, narasumber Anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dan Iskandar, Dosen Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam. Mereka membawakan materi tentang teknis penanganan perkara, penyelesaian sengketa, dan kode etik penyelenggara pemilu.