Bandar Narkoba Belitung Minta Keringanan Hukuman, Tuntutan 13 Tahun Sangat Memberatkan

Kacak saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Belitung, Senin 29 Juli 2024--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.COM - Dituntut 13 tahun penjara, bandar narkoba di Belitung Misrawi alias Kacak meminta keringanan hukuman kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan. 

Permintaan keringanan disampaikan saat sidang yang mengagendakan pledoi (tanggapan tuntutan jaksa), di Ruang Sidang Utama, Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Senin 29 Juli 2024.

Sebelumnya dalam kasus ini, Kacak didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negari (Kejari Belitung). Yakni Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dalam perkara ini, Kacak diduga terbukti melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana. 

BACA JUGA:Pilkada Belitung 2024, Kaesang Serahkan SK Kepada Isyak Meirobie

BACA JUGA:Polisi Selidiki Penyebab Pasti Kebakaran Ruko di Bundaran Satam Belitung

Yakni dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, menerima, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. 

Setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, Kejari Belitung mampu membuktikan residivis narkoba di Belitung ini bersalah. 

Perbuatan Kacak sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

Oleh karena itu, JPU Kejari Belitung menuntut Kacak di penjara selama 13 tahun, serta denda Rp 2 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun penjara. 

BACA JUGA:Warga Belitung Diimbau Tidak Bakar Lahan di Musim Kemarau

BACA JUGA:Ruko di Kawasan Bundaran Satam Belitung Terbakar, Kata Polisi Soal Penyebab Kebakaran

Penasihat hukum Kacak, Hendera Wang dari LKBH Belitung mengatakan, dalam sidan meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Beni Wijaya, agar diberikan keringanan. 

"Hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar sangat memberatkan. Oleh karena itu, meminta kepada hakim agar diberikan keringanan hukuman," kata pria yang akrab disapa Awang itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan