Bandar Narkoba Belitung Minta Keringanan Hukuman, Tuntutan 13 Tahun Sangat Memberatkan

Kacak saat keluar dari mobil tahanan Kejaksaan Negeri Belitung, Senin 29 Juli 2024--

Sidang dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan agenda tanggapan JPU Kejari Belitung, atas pledoi bandar Narkoba tersebut. 

Dilansir sebelumnya, Kacak (41) merupakan salah satu bandar narkoba terbesar di Belitung. Hal itu dibuktikan selama tahun 2022 hingga 2023, ada 7 orang kaki tangannya ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung. 

BACA JUGA: Tim Takraw Belitung Raih Perak Popda Babel 2024, Bangka Barat Juara Umum

BACA JUGA: Popda Babel 2024, Tim Belitung Juara Umum Bulu Tangkis, Berikut 2 Atlet Penyumbang Medali

Tidak tanggung-tanggung barang bukti keseluruhan narkoba jenis sabu yang diamankan dari seluruh kaki tangannya mencapai kurang lebih satu kilogram. Dengan total harga miliaran rupiah. 

Kacak berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Belitung, di Apartemen Jakarta Timur, Senin 5 Februari 2024. Selain Kacak polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Seperti ATM dan sejumlah HP yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi narkotika. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan