Harga MinyaKita Naik, Puan Minta Pengawasan Distribusi yang Lebih Ketat

Ketua DPP PDIP, Puan Maharani menyampaikan pidatonya. (DERY RIDWANSAH/ JAWAPOS.COM)--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kenaikan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng bersubsidi merk MinyaKita yang kini mencapai Rp 15.700 per liter. 

Ia meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi tersebut, yang secara resmi mengalami kenaikan harga mulai hari ini.

"Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di Indonesia sejak akhir tahun 2021 masih berlanjut hingga saat ini. Masalah minyak goreng ini adalah salah satu isu yang terus menjadi perhatian DPR," ujar Puan kepada wartawan, Jumat 19 Juli.

Puan menyebutkan bahwa kenaikan harga minyak goreng ini juga mengikuti tren kenaikan harga bahan pokok lainnya, seperti beras. Sejak munculnya informasi tentang kenaikan HET MinyaKita, minyak goreng bersubsidi pemerintah ini semakin sulit ditemukan di pasaran.

BACA JUGA:Tingkatkan Keterampilan Digital, TikTok Kembali Latih Pelaku UMKM Lewat Kelas Bisnis

BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tampilkan Inovasi Energi Bersih di GIIAS 2024

"DPR telah melakukan berbagai upaya pengawasan untuk mengatasi kelangkaan minyak di pasaran. Ada beberapa temuan yang didapat DPR, termasuk distribusi MinyaKita yang masih perlu diperketat dan dioptimalkan," jelas Puan.

Puan menekankan perlunya ketegasan pemerintah untuk memastikan kelancaran distribusi. Tingginya harga MinyaKita dan kelangkaan stok menyebabkan pedagang lebih memilih untuk menjual minyak goreng non-subsidi karena perbedaan harganya tidak signifikan.

"Subsidi seharusnya dimaksudkan untuk meringankan beban rakyat. Jika justru memberatkan masyarakat, maka kebijakan subsidi tersebut tidak efektif," tegas Puan, yang juga mantan Menko PMK.

DPR, melalui komisi terkait, akan terus memantau masalah kelangkaan minyak goreng subsidi di pasaran. DPR juga mendorong agar pemerintah segera mengambil langkah penanggulangan terhadap kelangkaan MinyaKita.

"Termasuk dalam upaya mengatasi dugaan penimbunan dan penyelewengan minyak goreng bersubsidi yang merugikan masyarakat. Tindak tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan kecurangan," tutup Puan. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan