Sidang Korupsi PT Timah, Saksi Ahli: Proyek CSD dan WP Belum Layak Serah Terima
JPU menghadirkan saksi ahli dalam sidang korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa 9 Juni 2024 (Babel Pos)--
Menurut Rianda, hal ini bertentangan dengan peraturan perusahaan nomor 10/Tbk/PER-0000/18-S11.1 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa di PT Timah Tbk, khususnya Pasal 24 tentang Penunjukan Langsung, tertanggal 30 November 2018.
Keterangan kedua ahli ini semakin memperkuat dakwaan jaksa bahwa serah terima proyek CSD dan WP PT Timah Tbk dilakukan secara prematur dan tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Hal ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan tentang transparansi dan integritas dalam pelaksanaan proyek PT Timah di Tanjung Gunung Kabupaten Bangk Tengah tersebut.
Dengan berbagai bukti dan kesaksian yang ada, sidang ini akan menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat mengungkap kebenaran di balik proyek besar ini.