Kemenkominfo Tangani Hampir 100 Ribu Konten Judi Online di Pekan Pertama Juli

Ilustrasi Bermain Judi Online (Freepik)--

Mereka juga mengajak pengelola layanan media sosial, penyelenggara sistem elektronik (PSE), dan masyarakat umum untuk terlibat aktif dalam memberantas judi online.

Masyarakat yang menemukan adanya konten judi online dapat melaporkannya melalui situs web aduankonten.id, email [email protected], atau WhatsApp di 08119224545.

BACA JUGA:Dua Anggota DPR RI Terlibat Judi Online dengan Perputaran Uang Capai 2 Miliar

BACA JUGA:Berbeda dengan PPATK, MKD Sebut Hanya 2 Anggota DPR RI yang Terlibat Judi Online

Sebelumnya, Kemenkominfo sudah menangani lebih dari 2,5 juta konten judi online di ruang digital Indonesia selama Agustus 2018 hingga 26 Juni 2024.

Selain itu, pihaknya juga mengajukan permintaan penutupan 555 akun e-wallet dan memblokir 5.779 rekening bank yang berkaitan dengan judi online sejak 18 September 2023 hingga 28 Mei 2024. (jpc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan