Satgas PASTI OJK Blokir 22 Investasi Bodong, 625 Pinjol Ilegal dan Pinjaman Pribadi
Ilustrasi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta--
BELITONGEKSPRES.COM - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI (sebelumnya Satgas Waspada Investasi) telah menemukan 22 entitas yang melakukan penawaran investasi atau kegiatan keuangan ilegal selama periode November 2023.
Angka tersebut terdiri dari 12 entitas yang melakukan penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit, 7 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 2 entitas yang melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 1 entitas yang melakukan kegiatan pencatatan keuangan tanpa izin.
"Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi serta akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku," tulis
Pada periode November 2023, Satgas PASTI juga melaporkan bahwa telah dilakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di berbagai website dan aplikasi. Selain itu, Satgas menemukan 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang memiliki potensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.
BACA JUGA:Tips Membuat dan Mengelola Password yang Kuat untuk Jaga Keamanan Digital
BACA JUGA:Pertamina Pastikan SPBU Tak Pasang Plang
"Dengan demikian, sejak tahun 2017 s.d. 2023 Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), dan 251 entitas gadai ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, Satgas PASTI juga berhasil mengidentifikasi 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan oleh masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas telah mengajukan pemblokiran rekening dimaksud kepada satuan kerja pengawas bank di OJK untuk kemudian memerintahkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran. "Upaya ini akan terus dilakukan untuk semakin menekan ekosistem pinjaman online ilegal di Indonesia," ujar Satgas.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan layanan pinjaman online ilegal atau pinjaman pribadi. Penggunaan layanan semacam itu memiliki potensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi.
Pemberantasan terhadap investasi dan entitas ilegal memerlukan peran serta aktif dari masyarakat. Masyarakat diharapkan untuk selalu memastikan legalitas suatu produk dan memperhatikan tingkat kewajaran hasil yang dijanjikan sebelum terlibat dalam kegiatan investasi.
"Masyarakat yang menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya kepada Kontak OJK dengan nomor telepon 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected]," tandasnya.