Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi dari Desa-desa di Perbatasan

Pengukuhan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit Kecamatan Bunguran Timur pada Senin (1/7/2024). ANTARA/Muhamad Nurman--

Meski demikian, Pemkab Natuna tidak tinggal diam. Untuk menuju ke sana, setiap bendahara desa dan perangkat terkait dijadwalkan mengikuti pelatihan terkait pembayaran nontunai tersebut, seperti yang sudah didapatkan oleh Bendahara Desa Selemam dan Desa Pulau Tiga di Tanjungpinang beberapa Waktu lalu.

"Nanti Pemerintah Pusa bersama Bank Riau Syariah akan turun ke sini memberikan pelatihan kepada seluruh bendahara desa terkait pembayaran nontunai," ucap Suhardi.

Jaga desa

BACA JUGA:Mimpi Satu Data dari Desa

Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas korupsi tidak hanya dilakukan melalui bimbingan teknis berupa sosialisasi pengetahuan pengelolaan keuangan semata, tetapi juga pendampingan dalam menyusun peraturan desa, yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna melalui program Jaga Desa.

Pada program ini desa-desa di Natuna melakukan penandatanganan kontrak kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Natuna, penandatanganan kontrak sudah dilakukan pada Oktober 2023.

Tujuan pendampingan tersebut untuk mencegah terjadinya penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang nantinya menyebabkan kerugian negara.

Edukasi kepada kepala desa beserta perangkatnya menjadi langkah awal dan prioritas untuk membentuk sistem anti korupsi yang baik.

Sejalan dengan pembentukan sistem pencegahan lainnya, eksekusi pengembalian kerugian tetap dikedepankan, agar negara tidak rugi. Hukuman kurungan juga akan diterapkan guna memberikan efek jera. (ant)

Oleh Muhamad Nurman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan