Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi dari Desa-desa di Perbatasan

Pengukuhan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun oleh Bupati Natuna Wan Siswandi di Gedung Sri Serindit Kecamatan Bunguran Timur pada Senin (1/7/2024). ANTARA/Muhamad Nurman--

Kepolisian Resor Natuna, Kepulauan Riau, pada 2023 berhasil menyelamatkan uang negara kurang lebih Rp1 miliar dari perkara korupsi. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian empat perangkat desa di Natuna usai diperiksa penyidik polres  setempat.

Keempat terduga yang mengembalikan uang yakni seorang kepala desa, seorang penjabat kepala desa, seorang bendahara, serta seorang mantan kepala desa. Karena terduga rasuah sudah mengembalikan uang, kasus tersebut tidak dilanjutkan.

Belajar dari pengalaman tersebut, Pemerintah Kabupaten Natuna mulai membuat program penguatan kapasitas pemerintahan desa berupa pelatihan pengelolaan keuangan negara, studi banding ke luar daerah, hingga rapat koordinasi antarinstansi.

Bupati Natuna Wan Siswandi menilai ikhtiar  tersebut perlu dilakukan secara berkala sehingga pihaknya memasifkan kegiatan penguatan kapasitas tersebut mulai 2023 hingga saat ini.

BACA JUGA:Penolakan RUU Penyiaran dan implikasinya

Kegiatan terbaru yang diikuti oleh perangkat di pemerintahan desa pada 2024 yakni studi banding ke Bandung, bimbingan teknis pengelolaan keuangan desa di Batam, dan kegiatan peningkatan kapasitas pemerintahan desa di Ibu Kota Kabupaten Natuna, yakni Kecamatan Bunguran Timur.

Edukasi pengelolaan keuangan negara menjadi hal yang wajib diberikan kepada perangkat pemerintahan desa, mengingat masih banyak aparat desa yang memiliki pengetahuan dan pemahaman memadai tentang penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel.

Oleh karena itu, agar perangkat desa tidak terjerat perkara rasuah dalam pengelolaan keuangan negara, mereka harus memahami dan mematuhi segenap peraturan.

Penguatan kapasitas perangkat desa makin penting dan harus masif diberikan kepada perangkat desa di Natuna, sebab daerah ini merupakan wilayah perbatasan, yang sebagian desanya masih minim jaringan internet dan sarana serta prasarana pendukung yang memudahkan mereka berkonsultasi dan mencari informasi.

BACA JUGA:Belajar dari Jepang Kelola Distribusi Pangan Berbasis Koperasi

Masalah lainnya adalah keterbatasan literasi regulasi para perangkat desa tentang penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel menyebabkan mereka rawan tersandung kasus korupsi.

Menurut Bupati Natuna Wan Siswandi ketika kepala desa dan perangkatnya tersandung korupsi maka pembangunan yang membawa kesejahteraan masyarakat terhambat.

Oleh karena itu, ia mengingatkan jangan pernah melanggar aturan. "Buatlah program kegiatan sesuai dengan aturan, jangan pernah memaksa," ucapnya.

Dana desa yang dari tahun ke tahun nilainya bertambah besar juga harus disikapi dengan tata kelola yang akuntabel agar setiap program yang dibiayai uang negara tersebut memberi manfaat bagi masyarakat desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan