PHK Massal di Babel, 16 Perusahaan PHK 1.329 Pekerja Imbas Korupsi Timah

Kabid Pengawasan Hubungan Industri (HI) dan Jamsos Disnaker Provinsi Kepulauan Babel, Agus Afandi-- (Antara)

Dia menambahkan, pekerja yang belum menerima haknya ini disebabkan oleh aset perusahaan yang tidak beroperasi atau masih dalam proses hukum di Kejaksaan Agung.

"Pemilik perusahaan masih ditahan di Kejaksaan Agung, sehingga manajemen perusahaan belum dapat membayar hak pekerja yang di-PHK," tambah Agus Afandi.

BACA JUGA:Solusi Pj Gubernur Babel Terkait Penutupan Pabrik Kelapa Sawit, Berharap Bisa Menghindari PHK

BACA JUGA:Lonjakan PHK Massal Industri Timah dan Sawit, Warga Terdampak: Apa Solusi dari Pemprov Babel?

Hal ini menunjukkan betapa luasnya dampak dari kasus korupsi tata niaga timah terhadap stabilitas tenaga kerja di Babel.

Disnaker Babel terus memantau situasi ini dan berupaya mencari solusi untuk mengurangi dampak negatif terhadap para pekerja yang terkena PHK serta memfasilitasi mereka dalam mencari peluang pekerjaan baru. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan