Modus Penjualan Emas Palsu di Beltim Terungkap, Pelaku Penipuan Ditangkap di Tanjung Priok
Ilustrasi: Modus Penjualan Kalung Emas Palsu di Beltim Terungkap--Freepik
MANGGAR, BELITONGEKSPRES.COM - Satreskrim Polres Belitung Timur (Beltim) mengamankan seorang pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan berkedok penjualan perhiasan emas di tiga lokasi.
Pelaku kasus penipuan emas palsu bernama Raizal Abdul Aziz (42) berhasil ditangkap di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara saat berusaha kabur melalui jalur laut.
"Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Tanjung Priok Kecamatan Tanjung Priok Kota Jakarta Utara," ujar AKP Fatah Meilana S.Ik, Jumat 21 Juni 2024.
Dijelaskan AKP Fatah, pelaku kasus penipuan emas palsu atas nama Raizal Abdul Aziz dilaporkan ke Polres Beltim oleh korbannya yakni pemilik toko emas KILAU.
BACA JUGA:Kasus Penipuan Arisan Miliaran Rupiah di Beltim Terbongkar, Tersangka Sempat Kabur dan Serahkan Diri
Dalam laporannya, korban menceritakan kedatangan pelaku ke toko emas miliknya pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekira pukul 12.00 WIB menggunakan sepeda motor merk Honda Beat.
Pelaku kemudian masuk kedalam toko emas milik pelapor dengan wajah tertutup masker, kemudian menawarkan kepada pemilik toko emas untuk menjual emas dengan memberikan Surat Nota Pembelian Emas.
Pelaku mengaku kepada pelapor bahwa emas yang hendak ia jual adalah emas dari luar. Kemudian pelapor melihat rincian yang tertera di Nota Pembelian dan tertulis bahwa emas tersebut dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Pelapor meminta untuk diperlihatkan emas yang dibawa pelaku berbentuk perhiasan kalung. Selanjutnya pelapor mengecek kode emas jenis kalung yang tertera di kaitan kalung dan tertera kode 916.
BACA JUGA:Tim Jibom Polda Babel Hancurkan Mortir Aktif Amunisi 'Kapal Perang' di Belitung
Lantas, pelapor mencocokan kode jenis kalung tersebut dengan surat Nota Pembelian Emas, dan ternyata terdapat kode yang sama.
Kemudian pelapor mencoba untuk menimbang kalung emas tersebut dan setelah dicek timbangan pun sama dengan apa yang tertulis pada nota pembelian yaitu seberat 13.30 Gram. Merasa tertarik dengan kalung emas yang ditawarkan, pelapor sepakat membayar seharga Rp 11.100.000.
Selang sehari kemudian, pelapor mencoba untuk mengecek kadar emas dengan cara menggesek bagian kaitan kalung emas dengan alat berupa batu khusus asah emas yang biasa digunakan pelapor.
Setelah dicek dengan cara digesek kemudian batu tersebut diteteskan cairan air raksa, ternyata bekas gesekan tersebut hilang yang membuat pelapor merasa tertipu emas palsu.