Pria di Mentok Nekad Rampok Nenek-nenek Karena Terlilit Utang Koperasi

Tersangka perampokan seorang nenek ikut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polres Bangka Barat, Kamis 28 Desember 2023-Babel Pos-

BELITONGEKSPRES.COM, MENTOK - Seorang pria berinisial MYN (38) di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat nekat merampok seorang nenek-nenek karena terlilit utang koperasi.

Jajaran Satreskrim Polres Bangka Barat tersangka MYN di kontrakannya di Desa Belolaut, Kecamatan Mentok, pada Senin 25 Desember 2023 sekira pukul 01.20 WIB dini hari. 

Pelaku melakukan aksi perampokan pada Minggu 24 Desember 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Dia berhasil menggasak perhiasan dan HP milik seorang nenek bernama Rusmini (54), dengan kerugian mencapai puluhan juta rupiah. 

Kasatreskrim Polres Bangka Barat AKP Ecky Widi Prawira mengatakan, pengungkapan pelaku berhasil dilakukan berkat rekaman CCTV dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang pria.  

"Di sekitar TKP ada CCTV sehingga kita melihat gerak gerik, kita melihat tersangka di antar dan menggunakan celana loreng serta kaos warna hitam," ujar Ecky, saat konferensi pers di Ruang Catur Prasetiya, Kamis 28 Desember 2023.

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Giliran 2 Karyawan PT Antam Diperiksa Kejagung

BACA JUGA:4 Warga Teladan AMD Terjangkit DBD

Polisi kemuduan melakukan penyelidikan dan keberadaan tersangka berhasil ditemukan. Diketahui, yang mengantar tersangka MYN merupakan istrinya. Tapi, setelah didalami istri tersangka tidak tahu suaminya akan melakukan perampokan.

"Jadi kita sudah melakukan pendalaman, yang mengantar itu istrinya, awal kita menangkap ada dua orang, namun setelah kita lakukan pendalaman jadi istrinya tidak tahu menahu, karena pada saat diantar tersangka bilang mau ke tempat teman," ucapnya. 

Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus perampokan tersebut. Apabila ditemukan alat bukti, tidak menutup kemungkinan istri tersangka juga akan ikut diringkus.  

"Jadi status yang mengantar masih saksi, nanti apabila ada alat bukti lain yang mengindikasikan bahwa istrinya sebagai tersangka kita naikan, sementara wajib lapor," ujar AKP Ecky.

BACA JUGA:Dugaan Kasus Korupsi, Tim Kejagung Periksa Mantan Dirut PT Timah

BACA JUGA:Para Pegawai Unjuk Rasa, RS Medika Stania 'Cerai' dengan BPJS ?

Sementara, tersangka MYN mengaku nekat melakukan aksi perampokan karena terlilit hutang koperasi. Pria 38 tahun yang keseharian bekerja menambang timah itu, tidak sengaja membanting korban. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan