Hindari Ambiguitas dalam Istilah Kepemiluan

Ilustrasi PKPU tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota (PKPU Pencalonan Pilkada). ANTARA/Kliwon--

Jika merujuk pada putusan MA tersebut, sepanjang berstatus "calon" boleh berusia kurang dari 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta kurang dari 25 tahun untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, asalkan pas pelantikan genap berusia sesuai dengan ketentuan tersebut.

Namun, di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 (PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada) tidak mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun pengusulan pengesahan calon terpilih.

BACA JUGA:Mengajak Masyarakat Melek Transplantasi Melalui 'Transplant Fest' 2024

BACA JUGA:Kontribusi Pegadaian Jaga Ketahanan Pangan Nasional Lewat TGIF

Dalam PKPU Tahapan dan Jadwal Pilkada, terdapat catatan yang menyebutkan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. Sebaliknya, jika ada permohonan PHP, paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan demikian, pelantikan pasangan calon terpilih pada pilkada di 37 provinsi dan di 508 kabupaten/kota kemungkinan tidak bersamaan meski hari-H pencoblosan secara serentak pada tanggal 27 November 2024.

Kendati demikian, jangan sampai ada unsur kesengajaan pelantikan calon terpilih menunggu yang bersangkutan genap berusia 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur serta 25 tahun untuk calon kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

Di lain pihak muncul pertanyaan apakah Putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 hanya berlaku bagi pasangan calon yang diusung partai politik dan/atau gabungan parpol? Hal ini mengingat putusan itu di tengah tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

BACA JUGA:Siasat Bergaul di Jagat Tanpa Sekat

BACA JUGA:Tapera, Antara Niat Baik dan Beban

Sementara itu, jadwal pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27—29 Agustus 2024, kemudian penetapan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024.

Padahal, setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri dan dicalonkan sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota (vide UU Pilkada Pasal 7 ayat 1).

Meski di dalam UU Pilkada tidak ada frasa "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih", "tafsiran" MA soal batas usia calon patut dihormati semua pihak, terutama pemangku kepentingan kepemiluan.

Oleh karena itu, dalam revisi PKPU Nomor 9 Tahun 2020, perlu mengakomodasi putusan Mahkamah Agung guna mencegah ambiguitas terkait dengan batas usia calon. (*)

Oleh D.Dj. Kliwantoro

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan