DPR Tegaskan Korban Judi Online Tidak Berhak Masuk DTKS
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka -diahpitaloka.id/Instagram---
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka, menegaskan bahwa korban judi online tidak memenuhi kriteria untuk masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna mendapatkan bantuan sosial.
“DTKS adalah sistem klasifikasi data yang menentukan apakah seseorang masuk dalam kriteria atau tidak, bukan karena mereka terlibat dalam judi online," jelas Diah pada Rabu, 19 Juni 2024.
Diah Pitaloka menilai bahwa pemerintah telah memiliki parameter dan definisi kemiskinan yang jelas untuk mengukur keluarga miskin, termasuk mereka yang terdampak oleh praktik judi online.
"Karena banyak orang yang tertipu dalam berbagai bentuk kriminalitas, penting untuk mengatasi sumber masalahnya, yaitu judi online," ungkapnya.
BACA JUGA:Tegas! Ini Tanggapan Presiden Jokowi Soal Bansos untuk Korban Judi Online
BACA JUGA:Presiden Jokowi Tegaskan Tidak Ada Bantuan Sosial untuk Korban Judi Online
"Namun, jika seseorang ingin dimasukkan ke dalam DTKS, harus dilihat apakah mereka pantas menerima bantuan sosial berdasarkan kondisi mereka, bukan karena kalah judi online," tambah Diah.
Dia menyatakan bahwa jika korban judi online memenuhi syarat kemiskinan yang tercantum dalam DTKS, mereka berhak menerima bantuan sosial. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada hasil proses verifikasi yang dilakukan.
“Silakan masuk ke dalam proses verifikasi DTKS. Jika jatuh miskin dan membutuhkan bantuan serta memenuhi kriteria kemiskinan, mereka bisa masuk. Tapi kalah judi online tidak bisa menjadi parameter untuk masuk DTKS," tegasnya.