Aplikasi Si Duli Demi Membasmi Pungli

ilustrasi pungli. ANTARS/Diasty Surjanto--

BACA JUGA:Kontribusi Pegadaian Jaga Ketahanan Pangan Nasional Lewat TGIF

BACA JUGA:Siasat Bergaul di Jagat Tanpa Sekat

Melihat fenomena ini, Satgas Pungli menyadari ada yang harus diperbaiki dalam proses pelayanan pengaduan dan penanganan kasus.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, satgas pun meningkatkan atau meng-upgrade aplikasi SP4N LAPOR menjadi sistem Aplikasi Pengaduan Pungli atau disebut Si DULI.

Aplikasi yang diluncurkan pada 13 Juni lalu itu dinilai memiliki beragam kelebihan pada kecepatan sistem penerima laporan dan kemudahan dalam mengakses dibandingkan dengan aplikasi sebelumnya.

ANTARA pun sempat mencoba mengakses aplikasi tersebut. Bagi masyarakat yang ingin  masuk ke dalam aplikasi Si DULI, warga harus mengunggah aplikasi SP4N terlebih dahulu di Playstore.

Sejak aplikasi itu diluncurkan sampai dengan hari ini, aplikasi tersebut sudah menerima 39 laporan dari masyarakat tentang praktik pungli yang terjadi di sejumlah instansi layanan publik.

Tentu saja pihak satgas berharap hal tersebut menjadi awal yang baik untuk memancing masyarakat dalam menggunakan aplikasi tersebut. 

Demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, cepat, dan akuntabel, seluruh pelayanan publik harus terbebas dari praktik suap. Apa pun alasannya.

BACA JUGA:Tapera, Antara Niat Baik dan Beban

BACA JUGA:Harapan Generasi Z Memiliki Rumah Lewat Tapera

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam RI) saat ditemui di Jakarta Pusat menjelaskan penindakan pelaku pungli melalui aplikasi tersebut dipastikan akan berlangsung cepat.

Laporan yang masuk ke aplikasi akan diterima oleh satgas, kemudian akan diverifikasi dengan bukti-bukti yang juga dikirim oleh warga melalui aplikasi tersebut. 

Setelah itu, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh satgas dengan mendatangi lokasi terjadinya pungli hingga memberikan sanksi kepada pegawai yang terbukti menerima suap.

Satgas menjamin keamanan jati diri pelapor sehingga publik diminta tidak ragu atau gentar untuk melaporkan praktik pungli.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan