Kementerian ESDM Segera Terbitkan IPR, Penambang di Bangka Belitung Harap Bersabar

Ilustrasi: Kementerian ESDM sedang menyusun petunjuk teknis (juknis) untuk penerbitan IPR di tiga kabupaten di wilayah Bangka Belitung--Antara

Proses penyusunan petunjuk teknis (Juknis) untuk Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) semakin mendekati tahap akhir.

BACA JUGA:Pertambangan Rakyat Jadi Solusi, Bupati Burhanudin: Beltim Seperti Kota Mati

Pj Gubernur Babel, Safrizal ZA, mengungkapkan bahwa proses tersebut kini telah mencapai lebih dari 50 persen.

"Pada tanggal 30 Mei di Jakarta telah diadakan pembahasan mengenai IPR, dan berdasarkan laporan, kondisinya sudah mencapai 80-85 persen," ujar Safrizal pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel terus berupaya agar juknis IPR ini dapat segera diterbitkan, sehingga nantinya dapat menjadi panduan dalam pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Babel.

"Kita terus mendorong agar juknis segera diterbitkan, karena ini dapat membantu Babel dalam mengatasi salah satu sektor unggulan, yaitu timah," tambahnya.

BACA JUGA:DPR RI Soroti Reklamasi Lahan Tambang Timah di Bangka Belitung, Dorong Percepatan Pemulihan Lingkungan

Diketahui bahwa pada tanggal 14 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung.

Penetapan ini dilakukan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 46.K/MB.01/MEM.B/2023 yang merupakan perubahan atas Keputusan Menteri ESDM Nomor 116.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Wilayah Pertambangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

WPR tersebut mencakup 123 blok dengan luas total 8.606 hektar di tiga kabupaten di wilayah Bangka Belitung. Kabupaten Bangka Tengah memiliki wilayah terbesar dengan 89 blok seluas 6.521 hektar. 

Sementara itu, Kabupaten Bangka Selatan memiliki 17 blok dengan luas 1.105 hektar, dan Kabupaten Belitung Timur memiliki 17 blok dengan luas 980 hektar. (ant)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan