Ormas Keagamaan Kelola Tambang, Presiden Jokowi Paparkan Persyaratan Ketat IUPK dan Prosesnya

Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers di depan Istana Negara Kawasan Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu 5 Juni 2024 --ANTARA/Dokumentasi Pribadi

BACA JUGA:2 Tersangka Kasus Korupsi Timah Sudah Dilimpahkan, Segera Sidang di Kejari Jakarta Selatan

PP 25 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dengan demikian, pengelolaan usaha pertambangan oleh ormas keagamaan akan diatur oleh ketentuan yang ketat dan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. (antara)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan