Pegi Setiawan Bantah Otak Pembunuhan Vina Cirebon, Merasa Difitnah Sampai Rela Mati

Pegi Setiawan Merasa Difitnah Polisi Hingga Bantah Otak Pembunuhan Vina Cirtebon-Istimewa---

BACA JUGA:Pegi Alias Perong Dipastikan Otak Dibalik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Saya dan suami bercerai sejak Pegi masih kecil, Pegi kemudian ikut ayahnya bekerja di Bandung saat masih SMP,” ujar Kartini.

Pegi, lanjut Kartini, menjadi tulang punggung keluarga untuk membiayai adik-adiknya.

“Pegi adalah anak pertama dari empat bersaudara,” kata Kartini.

Ketika mendengar kabar bahwa Pegi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina, Kartini mengaku sangat kaget. Pasalnya, saat kasus Vina di Cirebon diselidiki pada tahun 2016, Pegi berada di Bandung dan tidak berada di Cirebon.

“Alhamdulillah dia itu anak baik, salat gak pernah ketinggalan, apalagi meroko, punya motor juga hanya untuk kerja, tidak ngopi, apalagi sampai minum alkohol,” kata Kartini.

Kartini dengan yakin bersumpah bahwa pada tahun 2016, Pegi sedang bekerja bersama ayahnya di Bandung.

“Benar, demi Allah tidak bohong. Ada saksi, baik itu ayahnya, adik saya, adik Pegi, keponakan, bahkan tetangga. Saya berani bersumpah dengan Alquran,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kartini menegaskan bahwa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dirilis oleh kepolisian, orang yang dicari bernama Egi, bukan Pegi, dan alamat yang tercantum juga sangat berbeda.

Diketahui, sebelumnya telah ada delapan orang yang diamankan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 itu.

Kedelapan orang tersebut adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. 

Semuanya telah menjalani proses persidangan dan divonis oleh hakim setelah terbukti melakukan pembunuhan. Putusan hakim Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 menjatuhkan hukuman seumur hidup bagi mereka.

 

Namun, hanya Saka Tatal yang telah divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan saat ini sudah bebas. Ia mengaku menjadi korban kesalahan penangkapan oleh kepolisian dalam kasus tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan