11 SPBBE Disangsi Kemendag Karena Jual Gas Elpiji 3 Kg Tidak Sesuai Takaran

Petugas depo menyiapkan elipiji 3 Kg untuk dikirim ke agen.--Humas Pertamina--

JAKARTA, BELITONGEKSPRES.COM - Kemendag memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada 11 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji (SPBBE) yang terindikasi melakukan pengurangan atau tidak sesuai dalam kuantitas pengisian gas Elpiji 3 kilogram (kg).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) saat memimpin ekspos terkait temuan SPBBE berdasarkan hasil pengawasan barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) pada tabung gas Elpiji 3 kilogram di PT Patra Trading SPBBE Tanjung Priok, Sabtu, 24 Mei 2024.

Zulhas mengungkapkan bahwa hasil pengawasan BDKT menemukan 11 SPBBE yang melanggar ketentuan isi kuantitas gas Elpiji 3 kilogram. Pelanggaran ini terdeteksi di beberapa daerah, yaitu Jakarta, Tangerang, Tangerang Selatan, Purwakarta, Cimahi, dan Bandung.

"Kita sudah menemukan 11 SPBBE, baru di cek  Jakarta, Tangerang, sebagian Bandung, Purwakarta, Cimahi, itu sudah ada 11 yang kita temukan yang kuantitasnya, jumlahnya tidak sesuai,” kata Zulhas.

“Nah oleh karena itu kita berikan sanksi sesuai dengan PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertentu seperti terbungkus yang tidak sesuai ukurannya, ini kita temukan gas elpiji tiga kilogram isinya tidak sesuai sebanyak 11 titik," ungkapnya.

BACA JUGA:Kantor Kejagung Dijaga Ketat oleh Polisi Militer Pasca Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88

BACA JUGA:Setelah Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Alias Perong Dibantu Ayahnya Mengubah Identitas Jadi Robi Irawan

Ia mengungkapkan bahwa terdapat kekurangan isi pada gas Elpiji 3 kilogram. Seharusnya tabung tersebut berisi 3000 gram, namun setelah dilakukan pengecekan, ditemukan kekurangan isi rata-rata sebanyak 200 hingga 700 gram.

"Siang ini kita berada di lokasi Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, kita sudah cek ini elpiji yang tiga kilogram yang sangat diperlukan oleh masyarakat luas, ternyata setelah kita cek, harusnya masyarakat atau konsumen menerima dengan isi gas tiga kilogram, setelah dicek isinya ternyata terdapat kekurangan, rata rata kurangnya 200 sampai 700 gram," ujarnya.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, menyampaikan bahwa bagi pelaku usaha SPBBE yang menjual barang dalam kemasan dengan isi yang tidak sesuai dengan label yang tercantum, akan diberikan sanksi teguran tertulis.

Hal ini diterapkan pada SPBBE yang telah diperiksa, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.

"Hasil pengawasan yang telah dilakukan oleh Direktur Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, sesuai PP Nomor 29 Tahun 2021, disebutkan bahwa pelaku usaha, mengemas atau membungkus, memproduksi barang dalam keadaan tebungkus, wajib menjamin kebenaran kuantitas yang tercantum dalam kemasan. Nah, setelah dilakukan pengawasan terhadap beberapa sampel oleh pengawas metrologi ukurannya kurang 800 gram pertabung," beber Moga.

BACA JUGA:Sebanyak 710 Personel Gabungan TNI Polri Akan Amankan Konser Avenged Sevenfold di Senayan

BACA JUGA:Setelah Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Alias Perong Dibantu Ayahnya Mengubah Identitas Jadi Robi Irawan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan