Setelah Pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Alias Perong Dibantu Ayahnya Mengubah Identitas Jadi Robi Irawan

Pegi Setiawan (PS) alias Perong alias Robi Irawan. (Tangkapan Layar)--

BELITONGEKSPRES.COM - Polisi mengungkapkan bahwa selama delapan tahun setelah pembunuhan keji terhadap Vina Cirebon, Pegi Setiawan (PS) alias Perong berusaha menghilangkan jejak dengan mengubah identitasnya menjadi Robi Irawan.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa upaya menghilangkan identitas Pegi dibantu oleh ayahnya, Saprudi. Saat memperkenalkan pelaku kepada pemilik kontrakan di kawasan Katapang, Kabupaten Bandung, ayahnya menggunakan nama samaran.

"(Pegi) sekitar bulan September 2016 sampai dengan tahun 2019 menyewa kamar kontrakan di Katapang, Kabupaten bandung, dan mengaku bernama Robi Irawan," kata Jules kepada wartawan, Minggu 26 Mei.

"Dikenalkan oleh Saprudi kepada Tuti Jubaidah adalah sebagai keponakannya yang bernama Robi," tambahnya.

Selain itu, Jules menyebut bahwa upaya menghilangkan identitas tersebut juga diperkuat dengan fakta bahwa Pegi memiliki dua akun Facebook.

BACA JUGA:Pegi Alias Perong Bantah Terlibat Pembunuhan, Sebut Tak Mengenal Vina Cirebon

BACA JUGA:Pegi Alias Perong Dipastikan Otak Dibalik Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

"Memiliki dua akun FB atas nama Pegi Setiawan dan Robi Irawan," ungkapnya.

Atas tindakan tersebut, Jules menyebut bahwa Pegi terbukti melanggar pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan