Ditangkap Saat Pulang Nguli, Pegi Setiawan Ganti Identitas Terkait Kasus Vina Cirebon

Tersangka pembunuhan Vina Cirebon, Pegi Setiawan disebut ditangkap saat pulang kerja.-Rafi Adhi Pratama---

Dijelaskannya bahwa di antara tiga orang yang diamankan, salah satunya adalah anggota keluarga dari Pegi, yang juga dikenal sebagai Perong.

BACA JUGA:Kemenag Menilai Garuda Indonesia Dianggap Gagal pada Musim Haji 2024

BACA JUGA:Usai Tertangkapnya Pegi, 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Kembali Jalani Pemeriksaan

"Tiga, tentunya pihak keluarga," ungkapnya.

Seorang tetangganya, Inah, menyatakan bahwa motor milik Perong telah disita oleh polisi. 

"Waktu dia diinterogasi, kan pagi dia kesini lagi, pas kejadian paginya motornya disita polisi," jelasnya. 

Sebelumnya, Pegi tinggal di Desa Kepompongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon bersama neneknya. "Rumah neneknya Pegi Setiawan, rumah neneknya," tambahnya. 

Perong telah tinggal di Bandung bersama ayahnya dalam seminggu terakhir. "Kalau di Bandung mah semingguan, ibunya yang cerita ke saya. Kerja sama bapaknya, bapak kandungnya disana sama istri yang muda," paparnya.

Sebelumnya, Pegi ditangkap malam tadi di Bandung, Jawa Barat, namun pihak kepolisian tidak memberikan informasi lengkap tentang tempat penangkapan. 

"Untuk Pegi, kita tangkap di Bandung. Untuk saat ini, kita tidak bisa menyebutkan secara lengkap di mana tersangka DPO 8 tahun itu ditangkap, tentu karena alasan pembuktian," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abbast. 

Sementara itu, masih ada dua tersangka lagi yang buron.

BACA JUGA:Inilah Tampang dan Cara Tersangka Pembunuhan Vina Cirebon Menyamar Selama Buron 8 Tahun

BACA JUGA:Pegi Alias Perong, Salah Satu Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Berhasil Ditangkap Polda Jabar

Diketahui bahwa delapan orang telah diamankan dalam kasus pembunuhan tersebut pada 2016. Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardhana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Andi, Dani, dan Saka Tatal. 

Mereka semua telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon pada Mei 2017 setelah terbukti melakukan pembunuhan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan