Hendrya Sylpana

Penganiayaan di Pengadilan Agama Tanjungpandan, Korban Ngaku Dikeroyok, Pelaku Tegas Membantah

RO saat melaporkan dugaan pengeroyokan ke Polres Belitung didampingi Pengacaranya Wandi SH --

BACA JUGA:DKPD Belitung Ikuti Pameran Program TPBIS Perpusnas RI, Hanya 5 Daerah Terpilih

Sementara itu, FZ membantah pernyataan R0. Dia mengakui pada saat setiba di Pengadilan Agama Tanjungpandan, FZ sempat menyenggol Ro. Setelah itu, dia meminta maaf. Namun, RO tetap marah. 

"Saya juga sempat menanyakan kabar. Namun, dia masih marah ke saya. Hingga akhirnya, kita dilerai oleh warga sekitar pengadilan agama, " kata FZ kepada Belitong Ekspres. 

FZ menjelaskan, setelah terjadi cekcok sejumlah saudaranya mendatangi lokasi kejadian. Seperti AK dan sejumlah orang lainnya. Setelah itu lak lama kemudian, AK dan RO bersitegang. 

Hingga akhirnya terjadilah perkelahian itu. Mengetahui AR berkelahi, FZ dan sejumlah saudaranya langsung berusaha melerai.  "Kita melerai bukan mengeroyok. Saksi banyak di lokasi. Kata kembali menegaskan kita tidak mengeroyok," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, diduga menjadi korban penganiayaan, pria berinisial RO (39) melaporkan ke Polres Belitung. Peristiwa tersebut terjadi di area Kantor Pengadilan Agama Tanjungpandan, Jumat 17 Mei 2024.

Atas peristiwa dugaan penganiayaan tersebut, RO yang merupakan salah satu pentolan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Belitung mengalami luka memar di wajah, seperti di bagian mata.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan