Kasus Penganiayaan di Tanjungpandan, Andrianto Masuk Rumah Sakit Ditusuk Temannya

Korban Andrianto yang merupakan warga Tanjungpandan dirawat dirumah sakit. Insert pelaku Andi Bahar dan barang bukti pisau--

Selain tersangka polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti sebilah pisau yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindak pidana penusukan terhadap korban. 

"Atas perbuatannya, tersangka Andi Bahar dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkas Iptu Dedi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan